DISKOP & UKM GARUT

Jenis-Jenis koperasi yang ada di Kabupaten Garut

“Dan ini kang tingkat partisipasi Millenial sampai Gen Z masih kurang loh di Koperasi ini.” Ujar Pak Yadi Arriyadi (Kabid Pengembangan Diskop & UKM) kepada Kang Adhy Ramdhani (Founder VATIYAKHU)

Segera Hadir

Segera Hadir

Segera Hadir

Segera Hadir

Dinas Koperasi & UKM Garut memiliki tugas utama melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta pembinaan di Bidang Koperasi dan UKM. Secara umum, tugas dan fungsinya sesuai dengan hasil wawancara kami bersama Diskop & UKM berdasarkan data, fakta, yang jelas adalah :

  • Pembinaan dan Pengembangan, kepada Koperasi dan pelaku UKM melalui pelatihan, workshop, dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing usaha.
  • Pengelolaan Data & Informasi terkait Koperasi dan UKM untuk mendukung perumusan kebijakan dan evaluasi program.
  • Pengawasan dan Pengendalian terhadap operasional Koperasi dan UKM untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
  • Fasilitas akses permodalan Koperasi dan UKM untuk mengakses sumber pembiayaan, baik dari pemerintah daerah, pusat, maupun lembaga keuangan lainnya.
  • Berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, lembaga keuangan, dan organisasi terkait untuk mendukung pengembangan Koperasi dan UKM di Kabupaten Garut.

Ada beberapa pertanyaan yang kami ajukan kepada Diskop & UKM ini seperti Pengertian, Sejarah berdirinya dinas ini serta beberapa perubahan Nomenklatur yang di lalui, Ke legalitas an suatu Koperasi yang berbadan hukum disertai Akta Badan hukumnya dan yang terdaftar di Data Diskop agar kalian semua mengetahui mana Koperasi yang jelas untuk di gunakan di lapangan agar semua informasi tersampaikan dengan jelas, sehingga tidak ada suatu oknum yang merugikan beberapa pihak masyarakat yang mengatas namakan suatu Koperasi tanpa disertai Badan Hukum dan Akta yang jelas.

Di Dinas Koperasi & UKM ini di bagi menjadi 4 Kepala Bidang khusus untuk melayani tugas serta perannya masing-masing. Yakni adalah sebagai berikut :

  • Bidang Kelembagaan Koperasi, mengelola urusan Koperasi serta UKM di Bidang kelembagaan, dan memfasilitasi masyarakat atau kelompok masyarakat yang memiliki keinginan untuk membentuk suatu Koperasi, penguatan kelembagaan, dan sdm Koperasi.
  • Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, memastikan bagaimana suatu Koperasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan kementerian beserta jajarannya terkait Koperasi.
  • Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (UKM), melakukan berbagai kegiatan seperti pelatihan, inkubasi bisnis, bimbingan teknis untuk membangun kelas UKM ke tingkat yang lebih lanjut.
  • Bidang Pengembangan Koperasi & Usaha Mikro (UKM), Mengembangkan suatu Koperasi yang sudah di bangun secara sepakat yang sudah menjadi bagian dari instrumen bisnis (bentuk badan usaha).
Scroll to Top