Hak Intelektual suatu perusahaan serta Pelatihan dan Sertifikasinya oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut)

Rencana Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (disparbud) Garut untuk membina serta membantu mendaftarkan, memfasilitasi para pengusaha mikro yang telah memiliki Brand atau Perusahaan yang sudah berjalan dan telah memiliki produk yang sudah di jual ke market umum, yang dimana Disparbud akan mengadakan Sosialisasi kepada para pelaku agar sistematis berjalan dengan lancar. “Dan rencananya di tahun 2025 ini pak, kita mau mengadakan sosialisasi dan memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan Brand-Brandnya, karena memang itu kan berbayar ya pak, Kalau misalnya berbayar, nanti dari disparbud ada rekomendasi, atau nanti yang mengadakannya kita, berbayarnya bisa lebih ringan dan itu pastinya di tanggung oleh kita, dan kita juga mengadakan pendampingan bagi pelaku usaha untuk ke arah nanti sampai dia mendapatkan hak intelektualnya itu.” Ujar Ibu Aulia Malik S.Pi, M.Si (Kabid Ekraf Disparbud). Dan setelah penelusuran, bahwa siapa aja sih yang bisa mendaftarkan Hak Intelektualnya, yang pastinya setiap para pengusaha umum, serta para komunitas usaha yang memiliki produk serta ide yang kreatif dan brilian untuk bersaing serta mengangkat potensi-potensi yang ada di Kabupaten Garut, dan bagi mereka yang mau mematenkan karya-karyanya.

Dan untuk sertifikasi serta pelatihan yang akan di tujukkan kepada para pelaku, Disparbud pastinya akan mengadakan program tersebut, yang dimana pelatihannya tersebut adalah pelatihan profesi agar bisa di gunakan sebagai persyaratan suatu kerja atau lebih praktisnya para pelaku jadi mudah untuk mengekspansi produk atau jasanya kepada para kliennya dengan terpercaya dan mendatangkan banyak projek besar setelah mengikut pelatihan keprofesian tersebut. Dan sertifikasi yang dimaksud adalah sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan uji kompetensi pada bidang keilmuan, serta manfaatnya sebagai syarat formal bukti keahlian individu atau kelompok. “Program sekarang juga kan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut tidak hanya kepada pelaku usaha ekonomi kreatif juga, ada juga usaha pariwisata dan kita akan konsentrasi juga ke mereka, sebagai contoh kita kan dibutuhkan Tour Guide yang bersertifikasi, sedangkan untuk mendapatkan itu kan mahal yah, lumayan yah, sekali pelatihan itu 3-5 Juta kalau dari BNSP, atau seperti Event Organizer ada sertifikatnya, dan kita rencananya akan membantu mereka ke arah situ.” Ujar Ibu Aulia Malik S.Pi, M.Si (Kabid Ekraf Disparbud). Dan artinya ini bisa menjadi batu loncatan loh palawargi sekalian untuk contoh-contoh para pelaku yang sudah di sebutkan oleh Ibu Kabid Ekraf Disparbud tersebut, karena dengan rencana program tersebut para pelaku tidak usah khawatir dan bimbang mengenai urusan biaya serta regulasi yang akan di jalankan saat di lapangan.

Hak Kewajiban dan kewenangan Disparbud di bidang Ekonomi Kreatif ini pastinya akan memberikan pelayanan, seperti perlindungan, hak intelektual. “Kemudian kita juga bisa memberikan pembiayaan, fasilitas, untuk pelaku Ekonomi Kreatifnya gitu.” Ujar Ibu Aulia Malik S.Pi, M.Si (Kabid Ekraf Disparbud), dan Kontribusinya sendiri kepada para pelaku yakni jika sudah maju dan inovatif apalagi bisa menjadi lokomotif perekonomian Kabupaten Garut dan perusahaanya sendiri, Disparbud akan sangat mengapresiasi dan senang sekali, mengapa demikian, karena dampak nantinya itu sangat luar biasa yakni adalah sebagai berikut :

  • Memperkuat Ekonomi Lokal (tiap kecamatan di Kabupaten Garut)
  • Menyerap lapangan kerja Lokal
  • Membantu program kemiskinan daerah atau tiap kecamatan di Kabupaten Garut
  • Membantu stabilitas Keuangan daerah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top