Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ekonomi Kreatif. Undang-undang ini mengatur tentang pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 bertujuan untuk: Meningkatkan daya saing global, Memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, Mewujudkan pembangunan berkelanjutan, Mengoptimalkan sumber daya manusia, Memberikan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif.
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang: Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual, Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Insentif bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Ekonomi Kreatif itu memang cukup luas untuk pembinaannya, tidak hanya pembinaan ke pelakunya saja, tapi juga akan mendominasi ke legalitas, promosi, serta produk suatu perusahaan, dan juga kita akan berkolaborasi dengan “SKPD” Surat Ketetapan Pajak Daerah,” Ujar Ibu Aulia Malik (Kabid Ekraf Disparbud).
Kabupaten Garut ternyata sudah di nobatkan menjadi Kota Kreatif di tahun 2024 kemarin dari sub-sektor Seni Pertunjukkan, sebagai contoh dari Seni Ketangkasan Domba, Silat, dan Seni Ketangkasan Domba sudah di lindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk ciri khas dan persetujuan yang original berasal dari budaya Kabupaten Garut. Dan banyak juga kesenian serta budaya dari Kabupaten Garut mendapatkan sertifikasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTB), bahwa itu sudah di akui sebagai ciri khas seni budaya Kabupaten Garut. “Seperti seni tradisi ngawuwuh, nyaneut, itu masuk ke Seni Pertunjukan”, Ujar Ibu Aulia Malik (Kabid Ekraf Disparbud).
Kabupaten Garut telah diakui sebagai Kota Kreatif di Tahun 2024 melalui Sub-Sektor Seni Pertunjukkan, menegaskan posisinya sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya dan kreativitas. Dengan seni tradisional seperti Ketangkasan Domba, Silat, Ngawuwuh, dan Nyaneut yang telah dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) dan diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTB), Garut membuktikan bahwa kekayaan budayanya tidak hanya autentik, tetapi juga bernilai tinggi.

Mari bersama-sama menjaga, melestarikan, dan mempromosikan kesenian serta kekayaan budaya di Kabupaten Garut, menjadikannya sebagai identitas yang membanggakan dan sumber kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Garut bukan hanya kota dengan alam yang indah, tetapi juga kota yang kreatif, inovatif, dan kaya akan warisan budaya yang tak ternilai. Ayo, wujudkan Garut sebagai Kota Kreatif yang mendunia!. Co-Founder VATIYAKHU